Baru Saja Bebas Jalani Masa Hukuman, Eks Bupati Sri Wahyumi Ditangkap KPK Lagi

0
2016

TNews, HUKRIM – Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Ada apa? Diketahui Sri Wahyumi dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2010 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan. Berkat pemotongan hukuman itu Sri Wahyumi bebas lebih cepat. “Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Tak berapa lama, Sri Wahyumi ternyata dijemput paksa KPK. Hal itu dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri. “Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Firli saat dihubungi terpisah. Namun Firli tidak menjelaskan detail soal perkara baru ini. Dia menyebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akan memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK,” imbuh Firli.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.