TNews, HUKRIM – Seorang suami di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial TT (41) dipolisikan istrinya karena ketahuan mencabuli putri kandungnya sendiri. Ada 3 kali TT melakukan perbuatan bejatnya itu. “Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan tersangka yaitu ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/4/2021). Dari laporan ibu korban ke polisi, pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali dengan cara memaksa korban. “Sebanyak tiga kali dengan memaksa korban. Sehingga korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor,” ujarnya.
Dijelaskan Sumampow, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. “Korban dipaksa. Kejadian itu terjadi di rumah tersangka di Kota Bitung,” cetusnya. Sumampow menambahkan, berdasarkan laporan dari ibu korban, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelapor membuat laporan polisi dan pelaku ditangkap dan diperiksa Sat Reskrim Polres Bitung. Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 2 Perpu No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun dengan pemberatan.
Sumber : detik.com