TNews, HUKRIM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). SPPTI adalah sistem data penanganan perkara yang telah dijalankan pemerintah sejak lama dengan anggota Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Mahkamah Agung yang ikut memasukkan berbagai penanganan kasus. Kata dia, KPK perlu bergabung untuk memantau pergerakan kasus yang ditangani sekaligus mencegah campur tangan kekuasaan dalam penanganan perkara.
“Ini juga dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, saat ini telah tergabung 212 kabupaten/kota dalam database SPPTI tersebut. Meski jaringan dibentuk untuk menangani perkara umum, menurutnya, KPK juga perlu mengetahui bahwa SPPTI juga bisa menangani perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan lainnya. Oleh karena itu, kata Mahfud, sudah saatnya KPK bekerja sama dengan SPPTI agar masyarakat juga bisa ikut memantau perkara korupsi yang ditangani sudah berjalan sejauh mana.
“Saya berpikir kerja sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” ucap dia. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi KPK yang tak hanya menangkap para pelaku korupsi tetapi juga ikut melakukan pencegahan perilaku korup di lingkungan pemerintah. Ia menuturkan, pencegahan dan penindakan merupakan satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. “Dan saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 triliun,” tutur Mahfud.
Sumber : cnnindonesia.com