TNews, BOLMONG — Mewakili Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) kepada Deyselin Wongkar sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Penyerahan SK Plt tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekda Tahlis Gallang, Kantor Bupati di Lolak, Rabu (21/04/2021), turut dihadiri Kepala BKPP Umarudin Amba dan Sekretaris Abdussalam Bonde.
Usai penyerahan SK, Sekda Tahlis mengeatakan, pemberian SK Plt tesebut dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas.
“Selamat bekerja, maka dari itu saya berpesan kiranya dapat menjalankan tugas dengan baik. Serta dalam menjalankan tugas nantinya harus penuh dengan rasa tanggung jawab, juga dituntut berinovasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Abdussalama Bonde menuturkan, SK Plt yang diserahkan Sekda tersebut berlaku selama tiga bulan.
“SK ini secara aturan berlaku selama tiga bulan, dan akan berakhir dengan sendirinya jika sudah ada pejabat definitif,” ungkapnya.
Imran Asiaw