TNews, HUKRIM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku tidak percaya dengan tuduhan kasus terorisme yang dilayangkan polisi terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman. Menurutnya, tuduhan itu mengada-ada dan kurang kerjaan. Fadli menyampaikan hal tersebut lewat akun Twitter pribadinya @fadlizon. “Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini. Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, Rabu (27/4). Politikus lain yang juga tidak percaya Munarman terlibat kasus pidana terorisme adalah Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief. Dia tidak percaya Munarman terlibat tindakan terorisme seperti yang dituduhkan kepolisian. “Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman.
Jika tidak terbukti, harus dilepas. Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme. Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan,” ujarnya lewat akun Twitter @Andiarief_. Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, meminta polisi bersikap transparan dan objektif dalam mengungkap kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Ia mengingatkan, reputasi kepolisian bisa tercoreng jika kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman tidak ditangan secaea proporsional dan profesional. “Hendaknya aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional. Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan kapolri Listiyo Sigit Prabowo,” ucap pemilik sapaan akrab Awiek itu.
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini. Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 soal dugaan kasus terorisme. “Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu,” kata Sugito, Selasa (27/4).
Sumber : cnnindonesia.com