Hadiri Sosialisasi KASN, Yasti : Kegiatan ini Akan diimplementasikan Mendorong Penerapan Sistem Kinerja Pemerintahan

0
21
Bupati Yasti bersama kepala daerah se-Sulut saat menghadiri Sosialisasi KASN. (Foto/Istimewa)

TNews, BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (19/04/2021) menghadiri sosialisasi Penerapan Manajemen Kerja Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pasca Pilkada serentak Tahun 2020 dan Penegakan Disiplin PNS, yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut itu, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Pemprov Sulut Edwin Silangen, mewakili Gubernur Olly Dondokambey dan dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulut. Pemateri dalam kegiatan sosialisasi dari Komisioner KASN, yakni Dr. Rusdianto Sumarwono.

Menurut Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, hal itu tentunya akan menambah pemahaman. Selain itu, juga dapat diimplementasikan, sehingga mampu untuk mendorong optimisme instansi pemerintah daerah, meningkatkan penerapan sistem kinerja di lingkungan pemerintahan serta untuk mewujudkan reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

“Inilah yang diharapakan oleh kami selaku kepala daerah,” kata Yasti.

Sementara itu, Komisioner KASN Rusdianto menyampaikan, pihaknya mempunyai tanggungjawab untuk menjaga sistem merit, dalam mengawasi tiap tahapan JPT, menjamin netralitas ASN yang laporannya langsung ke Presiden. Tak hanya itu, dia juga menjelaskan, tentang adanya tatanan baru birokrasi yang berdasarkan pada paradigma baru tatakelola yang dinamis, berjaring dan kolaboratif yang diselenggarakan melalui kelembagaan dan proses digital serta pengaturan yang fleksibel yang dipimpin oleh generasi milenial.

“Untuk itu, diperlukan jembatan antar generasi yang bisa menghubungkan kinerja pemerintahan yang semakin baik di masa kini,” ujaranya.

Dalam sosialisai itu juga memaparkan tentang PermenPAN-RB No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil, dan PermenPAN-RB No 5 tahun 2019, PP No 17 tahun 2020, SE No 52 Tahun 2020.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.