KPK Terus Dalami Aliran Duit Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

0
84

TNews, HUKRIM – Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka. KPK terus mendalami aliran duit dalam perkara tersebut. Kedua saksi itu bernama Fery Tandiady selaku wiraswasta dan Muhammad Irham Samad yang tercatat sebagai mahasiswa. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (6/4/2021) kemarin. “Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat maupun aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin Abdullah ke berbagai pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (7/4).

KPK juga sebetulnya memanggil dua saksi lain bernama Idham Kadir (PNS di Sulsel) dan Eric Horas (anggota DPRD Sulsel). Namun keduanya tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang. Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya. Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat. “AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari. Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.