TNews, BOLMONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini terus menekan angka kekerasan terhadap anak.
Penekanan tersebut dilakukan dengan menggelar sosialiasi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bertempat di Gereja GMIBM Desa Tiberias Kecamatan Poigar, Rabu (28/04/2021). Kegiatan itu, diikuti 100 peserta termasuk jajaran pemerintah desa setempat.
Kepala Dinas PPPA Bolmong Farida Mooduto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anak-anak, serta orang tua terkait adanya UU perlindungan anak, hak-hak anak, bentuk kekerasan terhadap anak dan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak serta sanksinya.
“Selain itu, hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual maupun penelantaran anak juga kita berikan pemahaman,” ujarnya.
Pihaknya juga bersyukur atas terlaksananya kegiatan itu. Harapannya ada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sehingga bisa diantisipasi kasus kekerasan terhadap anak di Bolmong, khusunya di Kecamatan Poigar,” ungkap Farida.
Imran Asiaw