TNews, NASIONAL – Jelang Ramadhan dan Lebaran 2021, pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus melakukan penanganan COVID-19 secara ketat. Momen Ramadhan dan Idul Fitri juga dijadikan momentum oleh pemerintah untuk mengerek ekonomi di kuartal II-2021. “Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
“Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tambahnya. Airlangga juga menyatakan Presiden Joko Widodo ingin memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-COVID-19, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021. Untuk itu, momentum Ramadhan dan Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, agar bisa kembali ke level pra-COVID atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021.
Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7% maka target pertumbuhan ekonomi 5% di 2021 tidak tercapai. Oleh karena itu, pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/Polri. Alasannya, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun “Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, menjelang Lebaran pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output perlindungan sosial (PKH, kartu sembako, bansos tunai, dan lain-lain) yang belum terpenuhi di Q1, HM.4.6/67/SET.M.EKON.3/04/2021 untuk direalisasikan pada April sampai dengan awal Mei. Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa libur Lebaran ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus COVID-19. Namun, di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan kontraksi terdalam pada kuartal II-2020.
Oleh karena itu, Airlangga menambahkan pemerintah juga akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadhan (Harbolnas Ramadhan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H10 s/d H-6 Idul Fitri), bekerja sama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal. “Untuk Harbolnas Ramadhan ini Pemerintah akan memberikan subsidi Biaya Ongkos Kirim (Ongkir) Gratis, untuk pembelian Produk Lokal dan produksi UMKM kita,” kata Airlangga. Pemerintah juga akan memajukan pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.
Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar @10kg untuk para penerima kartu sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan (pada masa peniadaan mudik berlaku). “Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” tutur Airlangga.
Sumber : detik.com
