Nenek Ini Kalahkan Pencuri dengan Menerkam Kemaluannya

0
122

TNews, HUKRIM – Nenek Mujas Sjaroh (60) berhasil mengalahkan pencuri bernama Arif Sugiono (40) di Margorejo, Wonocolo, Surabaya setelah “menerkam kemaluan” Arif. Kasus yang terjadi pada Senin (29/3/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, itu, kemudian ditangani polisi Wonocolo dan sekarang Arif sudah ditangkap. Malam itu, Mujas Sjaroh sedang tidur ketika Arif masuk ke rumahnya. Mendengar suara mencurigakan, Mujas Sjaroh terbangun dan mencari-cari sumbernya. Di sekitar dapur, Mujas Sjaroh melihat seseorang berperawakan kurus dan membawa pisau tengah berdiri. Mujas Sjaroh kemudian disekap dan dipukuli Arif.

“Nah karena sang nenek ini tak bisa melawan, kemudian nenek ini pun menerkam kemaluan pelaku. Mungkin linu dan kesakitan, pelaku pun langsung menghentikan pukulan dan sekapannya,” kata Kapolsek Wonocolo Komisaris Polisi Misdawati di Polsek Wonocolo, Jumat (9/4/2021). “Kemudian pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban.” Setelah Arif kabur, Mujas Sjaroh melapor ke kantor Polsek Wonocolo. Pada waktu itu, Mujas Sjaroh belum tahu pelakunya Arif. Tapi dari semua ciri-ciri yang dilihat Mujas Sjaroh, mengarah ke Arif. Arif dulu pernah memperbaiki rumah korban dan tinggalnya tak jauh dari sana.

“Setelah kita periksa korban kita dapati orang paling dekat dengan ciri pelaku yang disebutkan korban adalah AS. Maka kita lakukan pengintaian dan menangkap AS di rumahnya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wonocolo Inspektur Polisi Satu M. Shokib. Arif kemudian diamankan polisi ketika akan beribadah, dengan barang bukti ponsel Redmi Note 4 milik Mujas Sjaroh. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku masuk ke rumah setelah melompatipagar dan lewat jendela rumah yang terbuka.

“Ya lihat jendela lalu saya masuk dan mengambil barang. Tapi keburu ketahuan sama pemilik rumah. Ya saya pukul dan saya ancam pakai pisau yang saya ambil dari dapur,” kata dia Dia mengambil ponsel pintar dan uang tunai Rp500 ribu. Arif seorang residivis. Dulu dia pernah masuk penjara selama 18 bulan dalam kasus yang sama di Waru, Sidoarjo. Arif dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.