TNews, BOLMUT — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 71 Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tinggal menunggu peraturan bupati (Perbup). Mengingat pelaksanaan Pilkades ini masih di tengah pandemi COVID-19. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bolmut, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Yahya Botutihe, mengatakan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bolmut belum ditetapkan, karena masih menunggu Perbup nya selesai .
“Jadwal pelaksanaan Pilakdes serentak, kami masi menunggu Perbup” ungkap Botutihe kepada sejumlah wartawan Kamis (13/04/2021). Menurutnya, Perbub tersebut nantinya akan mengatur syarat-sayarat para calon Sangadi. “Yang pasti mereka para calon Kades minimal harus lulusan SMP,” tegasnya. Dirinya juga menyebutkan setidaknya ada 71 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Bolmut yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini , di antaranya Kecamatan Bolangitang Barat sebanyak 15 desa.
Kecamatan Bolangitang Timur 13 desa, Kecamatan Bintauna 12 desa, Kecamatan Pinogaluman 11 desa. Sedangkan Kecamatan Kaidipang dan Kecamatan Sangkub masing-masing berjumlah 10 Desa. “ Berharap Pilkades tahun ini akan berjalan dengan lancar, dan melahirkan para Sangadi yang berkompoten dan memiliki visi dan misi memajukan desa,”pungkasnya.
Uphik Mando