TNews.com-Sulut- Terkait munculnya surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) yang dikirm ke Gubernur Sulut, Sekwan Sulut Glady mengatakan telah di teriima.
Menurut Glady, Surat Kemendagri turun karena membalas surat yang dikirim DPD l Partai Golkar ke Kemendagri terkait kejelasan hak keuangan atau gaji dari Jems Artur Kojongian (JAK) dan dalam isi surat mengingatkan pembayaran hak keuangan politisi partai golkar Sulut, sambil menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri terkait pemberhentian sebagai Wakil Ketua Dewan dan Anggota DPRD Sulut.
“Benar ada surat dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri, terkait penjelasan hak gaji dari Jems Artur Kojongian. Surat yang dikirim ke Gubernur Sulut tembusan ke Pimpinan Dewan Sulut, isinya meminta gubernur untuk mengfasilitasi kejelasan hak keuangan atau gaji, sesuai surat yang dikirim DPD l Partai Golkar Sulut ke Mendagri” tegas Kawatu kepada kepada awak media, Selasa (27/04) usai kegiatan Bimtek anggota DPRD di hotel mercure kemarin.
Lanjut Sekwan,Sekretariat DPRD Sulut sementara menunggu petunjuk selanjutnya dari Pimpinan. mengingat yang bersangkutan sudah melanggar sumpah janji sebagai Anggota Dewan dan keputusan DPRD adalah keputusan tertinggi.
“Prinsipnya, pihak Sekretariat tetap berpegang pada mekanisme aturan yang ada sebagaimana keputusan DPRD Sulut melalui rapat paripurna secara kelembagaan, politisi golkar Sulut ini resmi sudah diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Sulut, dan Anggota DPRD Sulut sesuai keputusan DPRD Sulut,” Tegas Kawatu.
(dvd)