TNews, BOLMUT — Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Tahun 2021 Masehi, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dikurangi.
Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.09/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bolmut telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Bolmut No.800/522/SETDAKAB.BKP tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmut.
“SE Bupati tersebut, sudah disampaikan kepada para asisten, staf ahli bupati, kepala Perangkat Daerah, serta kepala Bagian Setdakab Bolmut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut DR.Drs.H.Asripan Nani, M.SI Rabu (13/04/2021).
Dijelaskan juga Sekda Bolmut, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 H dan dengan tetap memperhatikan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan instansi Pemkab Bolmut maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN.
“Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wita sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita,”ungkap Sekda Bolmut.
Meskipun adanya pengurangan jam kerja, tapi Sekda Bolmut meminta agar ASN di lingkungan pemerintahan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tetap produktivitas harus sama bahkan meningkat,” tegas Sekda Bolmut.
Ditambahkan Sekda Bolmut, bulan Ramadan tak hanya momentum meningkatkan ibadah vertikal kepada Allah SWT, melainkan juga ladang amal horizontal kepada masyarakat banyak melalui optimalisasi kinerja yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu ibadah bukan hanya itu, tetapi ibadah juga tingkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dimana kinerja ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bolmut,”pungkas Sekda Bolmut.
Uphik Mando