TNews, NASIONAL – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, mengusulkan kata larangan di Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diganti menjadi pengaturan. Menurutnya, hal ini penting disosialisasikan kepada masyarakat agar rancangan regulasi yang tengah dibuat tidak dinilai bertujuan untuk melarang minol. “Menurut saya sangat penting dari pihak Baleg untuk selalu mendengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minol, tapi yang jelas adalah [RUU] Pengaturan Minol,” kata Santoso dalam rapat pleno penyusunan RUU Minol di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/4).
“Ini harus didengung-dengungkan agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh mana yang tidak, bukan melakukan pelarangan terhadap minol,” lanjutnya. Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyarankan agar minol tidak dilarang tetapi dibatasi peredarannya. “Saya berpikir, yang seperti ini juga mungkin mewakili yang lain juga ya. Jadi minol itu selayaknya tidak perlu dilarang. Tapi dibatasi, begitu. Prinsipnya begini, minum apapun kebanyakan ya muntah. Makan apapun kebanyakan, muntah,” kata Nurul. Ia berpendapat, semua yang dikonsumsi atau dinikmati secara berlebihan tidak baik. Selain itu, menurutnya, semua yang berlebihan dan tidak baik sudah diatur dalam ajaran agama mana pun.
Nurul juga menyatakan, minol sudah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dengan penggolongan A sampai C. Adapun pengawasan tersebut, menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol. Dalam Perpres tersebut, kata dia, Pasal 7 Ayat 4 mengatur tentang memberi kewenangan bagi para wali kota atau bupati untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Jadi sebetulnya, Perpres yang sudah ada itu sudah cukup dan bukan Perpres ini saja ya. Saya baca juga dari Keputusan Menteri, apalagi banyak deh,” ucap dia. Selain itu, ia mengingatkan soal Pasal 8 dalam Perpres 74 yang memberikan pengecualian mengonsumsi minol untuk kepentingan terbatas, antara lain kepentingan adat ritual keagamaan, farmasi, wisatawan, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.
Terkait pasal tersebut, Nurul menilai, RUU Minol justru bisa membuat Indonesia terancam kehilangan wisatawan mancanegara. “Karena buat mereka ya liburan itu adalah having fun begitu ya. Jadi kalau ini dilarang mereka lantas akan lari ke Singapura, lari ke Malaysia atau daerah-daerah lain,” ucap dia. Senada, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut RUU Larangan Minol memang harus diubah judulnya menjadi RUU Pengaturan Minol. Menurutnya, regulasi yang tengah dibuat saat ini bertujuan untuk mengatur pengguna hingga distribusi, bukan untuk melarang. “Ini harus dibatasi bahwa dalam usia yang seharusnya belum boleh karena alasan kesehatan dan lain-lain itu mutlak untuk dilakukan,” kata Supratman.
“Jadi kita harus coba cari keseimbangan, terkait judul saya setuju kalau ini berjalan kita harus ganti judulnya, jangan menjadi pelarangan tetapi minimal pengaturan atau pembatasan,” lanjutnya. Merespons itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa judul rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Larangan Minol. Menurutnya, perubahan tidak bisa langsung dilakukan, namun harus menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, pemilik sapaan akrab Awiek itu menegaskan, judul masih bisa berubah di hari mendatang.
Sumber : cnnindonesia.com