Tak Mau Dipoligami Tapi Suami Tetap Nikah Lagi, Harus Bagaimana?

0
4465

Bahtera rumah tangga penuh dengan cerita. Semua berharap bahagia sampai meninggal dunia. Namun, ada juga yang berakhir nestapa. Salah satunya dialami istri karyawan BUMN di Jakarta. Bagaimana ceritanya?

Berikut cerita A yang diterima detik’s Advocate:

Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami. Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN.

 Terimakasih.

A

Jakarta

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan A. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Pasal 3 ayat 1 berbunyi: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Nah, bagaimana bila satu dua hal, poligami harus dilakukan? Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan harus seizin pengadilan. Bunyi lengkap Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi: Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Bagi suami yang mau menikah lagi, maka wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. Hal itu diatur tegas dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan: Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya

Hakim juga tidak bisa semaunya mengizinkan seorang suami menikah lagi. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan syarat poligami:

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di pasal selanjutnya, diatur syarat-syarat lainnya, yaitu di Pasal 5 ayat () UU Perkawinan yang berbunyi:

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Bagi yang beragama Islam, permohonan izin diajukan ke Pengadilan Agama. Alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang bunyinya:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Terkait status karyawan BUMN apakah sama dengan PNS, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai BUMN yang sebelumnya mengacu pada ketentuan perkawinan dan perceraian PNS pada PP 10/1983, menurut PP 45/2005 dinyatakan tidak berlaku. Dari uraian di atas, maka A dapat mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Bila A tidak mau dimadu dan ingin mengakhiri rumah tangga, maka dapat mengajukan gugatan perceraian.

2. Bila A tidak mau dimadu dan tetap ingin rumah tangga tetap utuh, maka dapat mengajukan keberatan anda pada saat sidang pengadilan.

Terimakasih

Semoga jawaban bermanfaat

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.