TNews, HUKRIM – KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka terkait perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai. MS kini sudah tiba di gedung KPK untuk diperiksa. “Hari ini (Sabtu, 24/4/2021), tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota TanjungBalai Sumut ke Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021). Ali mengatakan MS sudah tiba di gedung Merah Putih KPK pagi tadi. MS selanjutnya akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara suap.
“Saat ini tersangka MS telah tiba di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan, dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut,” ucapnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain kedua orang tersebut, KPK menetapkan tersangka lain, yakni pengacara Maskur Husain (MH). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga terseret namanya dalam perkara ini lantaran memperkenalkan tersangka Robin kepada Walkot Tanjungbalai M Syahrial. “KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama Saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Sumber : detik.com