TNews, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) terkait Pelarangan Mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu dalam waktu dekat akan mendirikan pos pengawasan mudik.
Hal ini dikatakan Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan. “Ini di lakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik yang di keluarkan pemerintah pusatĀ mulai tanggal 6 sampai 7 mei 2021 mendatang,” Kata Nasli.
Lanjut Nasli, Kita akan mengadakan rapat dengan satlantas polres kotamobagu dalam waktu dekat ini untuk membahas titik lokasi pendirian pos pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan untuk kotamobagu kami akan menyesuaikan dengan aturan yang di keluarkan pemerintah pusat.
“Walaupun kami harus menunggu lagi hasil rapat koordinasi teknis terkait dengan mudik lebaran dari dishub sulawesi utara selaju perwakilan dari pemerintah pusat ,akan tetapi ketika aturannya keluar makanya harus kita tindaklanjuti untuk melakukan pengawasan di jalan bersama dengan satlantas polres kotamobagu,” pangkasnya.
Taufik Paputungan
