TNews, BOLTIM – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo SE MM, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2), kepada tujuh perwakilan Desa di Tujuh Kecamatan se-Kabupaten Boltim, Jumat (16/4), bertempat di aula lantai III Kantor Sekretariat Daerah (Setda).
Pada kesempatan itu, Wabup mengimbau kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa, red) untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Badan Keuangan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Desa. Hal ini penting dilakukan guna meminimalisir kesalahan administrasi penggunaan anggaran.
“Berdasarkan laporan yang masuk, masih ada beberapa Desa yang Dana Desanya (DD) belum diposting. Ini disebabkan karena kelalaian Desa itu sendiri tidak mau berkoordinasi dengan Badan Keuangan. Dengan begitu, tentu akan menghambat pembangunan di Desa yang bersumber dari DD itu sendiri,” ujar Wabup.
Wabup menegaskan kepada seluruh Sangadi, supaya dapat mempercepat penagihan PBB di masing-masing Desa. Jika terdapat permasalahan di lapangan kata Wabup, Pemerintah Desa secepatnya melaporkan ke Badan Keuangan.
“Jika dalam penagihan aparat Desa menemui masalah seperti NJOP yang tidak sesuai atau lain sebagainya, segeralah melapor ke Badan Keuangan, agar dapat segera diselesaikan,” tegas Wabup.
Disisi lain, Wabup berharap kepada Pemerintah Desa, dalam pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Desa, sebisa mungkin memberdayakan masyarakat yang ada di Desa masing-masing. Sehingga, uang yang bersumber dari Dana Desa akan berputar di Desa itu sendiri.
“Kecuali pekerjaan yang mengharuskan menggunakan alat berat, tentu harus menyewa alat berat dari luar, tapi itu kan bayarannya hitung per jam. Jadi Saya berharap untuk pekerjaan manual yang membutuhkan tenaga harian, sebisa mungkin menyewa jasa tenaga kerja harian di Desa masing-masing,” harap Wabup.
TIM TNEWS