TNews, NASIONAL – Lagi-lagi bule kembali bertingkah di tengah pandemi COVID-19. Kali ini ada yang pamer bahwa dirinya melanggar karantina yang ditetapkan di Indonesia.
Temuan pelanggaran ini diunggah oleh akun @LaporCovid di media sosial Twitter pada 29 April 2021. Dalam thread yang dibuat akun tersebut, terlihat postingan seorang turis asing yang memberikan testimoni mengenai longgarnya aturan karantina di Indonesia.
Testimoni itu diunggah si turis melalui akun Instagram @lena_butuzov_a. Dalam sebuah postingan pada 21 April 2021, terlihat foto kolam renang yang berlokasi di Oakwood Apartment PIK Jakarta.
Dalam postingan itu, ia menulis caption berbahasa Rusia yang apabila diterjemahkan, intinya menceritakan bahwa ia dengan mudah bepergian keluar hotel meskipun dalam aturan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
Kemudian dalam postingan selanjutnya, turis tersebut menceritakan bahwa dirinya sudah bertolak ke Bali. Ia memamerkan momennya mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan membubuhkan caption yang menceritakan bahwa traveling di masa pandemi COVID-19 merupakan keputusan tepat.
Ia kembali membeberkan bahwa ia dan suaminya menghindari aturan karantina 5 hari di Jakarta. Mereka juga bisa langsung terbang ke Bali tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat.
Akun @LaporCOVID juga membeberkan beberapa postingan Instagram milik bule lainnya yang melanggar aturan karantina dan protokol kesehatan selama berada di Indonesia. Dalam beberapa postingan terdapat kesamaan lokasi karantina yakni di Oakwood Apartment PIK Jakarta.
Sementara itu pihak Oakwood Apartment PIK Jakarta sempat memberikan klarifikasi perihal bule yang bebas berkeliaran di masa karantina. Menurut mereka, bule-bule tersebut memang sudah menuntaskan masa karantina.
“Kami ingin menegaskan bahwa tamu tersebut sudah melewati masa karantina 5 hari dengan hasil 2 kali PCR negatif dan dikeluarkan oleh lab yang memang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi memang sudah selesai masa karantina,” ujar General Manager Oakwood Apartemen, Christian Jacob, saat ditemui di kantornya, PIK, Jakut, Rabu (28/4/2021).
“Sudah selesai karantina, sudah ada clearance letter jadi sembari menunggu flight mereka bisa memakai fasilitas,” ia melanjutkan.
Lebih lanjut, Christian juga menjelaskan bahwa ada sanksi jika bule tersebut melanggar karantina.
“Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi,” kata Jacob.
Tak hanya itu, Jacob menjelaskan pihaknya tidak menerima tamu OTG yang positif terpapar virus Corona. Dia juga menyebut pihaknya juga tak lagi menerima tamu repatriasi sejak Senin (26/4) kemarin.
“Kami juga ingin menjelaskan bahwa sekarang kami tidak lagi menerima tamu repatriasi, efektif per hari Senin kemarin. Sekarang masih sisa masa tinggal yang harusnya karantina 5 hari,” ujarnya.
Selanjutnya: teguran dari Disparekraf DKI Jakarta
Di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan teguran kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Pemprov DKI Jakarta menyebut Oakwood PIK tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Berikut isi surat teguran yang diberikan dari Pemprov DKI Jakarta kepada pengelola Hotel Oakwood PIK:
Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat serta pemberitaan mediaonline Detik.com pada tanggal 28 April 2021 dengan judul ‘Diprotes, Oakwood PIK: WNA yang lalu lalang sudah selesai karantina’ kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi. Usaha yang Saudara kelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dimana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel.
- Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
- Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Sumber : Detik.com
