TNews, BOLMONG — Soal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Untuk cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Bolmong kita masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, Selasa (05/05/2021).
Umarudin menambahkan, sembari menunggu surat edaran tersebut, para ASN tetap melaksanakan pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tetap bekerja seperti biasa, kalaupun surat edarannya sudah ada, maka akan diteruskan ke masing-masing OPD,” tuturnya.
Untuk diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada medio Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).
Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Imran Asiaw