Forkopimda Sulut Tindak Lanjuti SE 13 Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H

0
304

Tnews, MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (05/05) pagi, di lapangan upacara Mapolda.

Apel tersebut dipimpin oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana beserta Forkopimda maupun perwakilan, di antaranya Pangdam XIII/Merdeka, Danlanudsri Manado, Kajati Sulut, serta pejabat TNI-Polri dan sipil lainnya.

Apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh gubernur selaku pimpinan apel kepada empat perwakilan personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Sat Pol PP. Dirangkaikan pemeriksaan pasukan oleh gubernur bersama Forkopimda.

Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, Idul Fitri atau lebaran selalu disertai dengan peningkatan aktivitas masyarakat yang tentunya mempunyai implikasi terhadap arus pergerakan orang, mobilitas transportasi serta transaksi perekonomian di seluruh wilayah, baik pada waktu menjelang, pada saat maupun setelah perayaan hari raya.

“Peningkatan aktivitas masyarakat maupun pergerakan perpindahan orang dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri akan menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak kita kelola dengan baik dan tidak adanya persatuan dari kita semua,” ujarnya.

Lanjut gubernur, aktivitas di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan adalah pada saat pelaksanaan ibadah Idul Fitri, di mana dalam masa pengendalian pandemi Covid-19 ada berbagai ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat dan perlu ditegakkan untuk menjamin keamanan bersama.

“Terlebih menghindari adanya penyebaran Virus Corona pada masa perayaan Idul Fitri 1442 H di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas gubernur.

Sedangkan untuk pengendalian transportasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, lanjutnya menegaskan, harus memperhatikan berbagai aspek.

Yakni wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik bagi Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pada kesempatan ini, gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan bekerjasama agar pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat berjalan dengan sukses. Dengan harapan, masyarakat di Sulawesi Utara dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri secara aman, nyaman, tertib, dan penuh khidmat.

“Marilah kita terus berkomitmen untuk menjamin kelancaran, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara sehingga masyarakat dapat mendukung dan menunjang kinerja kita dalam pemulihan kondisi daerah dari pandemi Covid-19 serta dalam rangka mewujudkan Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik,” pungkas gubernur.

Peserta apel pagi itu, terdiri dari personel TNI, Polri, unsur Pemerintah Daerah di antaranya Dinas Perhubungan, BPBD, Sat Pol PP, Satgas Covid-19, Basarnas, serta Jasa Raharja.

PLUR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.