TNews, HUKRIM – Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan divonis satu tahun delapan bulan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Sidang vonis terhadap Hutama sendiri sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung. Dalam data di SIPP tersebut, duduk sebagai majelis hakim I Dewa Gede Suarditha sebagai hakim ketua dengan dua anggotanya yakni Sulistiyono dan Linda Wati.
Berdasarkan data SIPP tersebut, Hutama Yonathan divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Hutama juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana. Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Hutama dengan tuntutan 2 tahun dan enam bulan penjara.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan soal vonis Hutama Yonathan tersebut. Dia menyebut putusan sudah dibacakan. “Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan,” kata Yuniar. Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Hutama menyuap Ajay senilai Rp 1,6 miliar guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi. Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang diterima pada Kamis (11/2/2021). Sidang kasus itu sendiri digelar pada Rabu (10/2) malam.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi rantau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Hutamaa memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati sebesar Rp 3,2 miliar.
Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda. “Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna,” tutur JPU KPK.
Sumber : detik.com