TNews, BOLMUT – Forkopimda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan perbatasan Kabupaten Bolmut dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), atau jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, akan ditutup, pukul 12.00 WITA malam ini, Tanggal 6 Mei 2021.
Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria melintas akan dipaksa putar balik sebagai konsekuensi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepastian ini disampaikan Bupati Bomut Drs.Hi.Depri Pontoh, saat meninjau persiapan posko perbatasan Bolmut-Gorontalo Utara, bersama Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purdiawarso, SH SIK, dan Sekretaris Daerah Bolmut DR.Drs.H.Asripan Nani, M.SI, Rabu (5/5/2021) malam.
Dalam peninjauan itu, Bupati Bolmut menyempatkan berdialog dengan sejumlah petugas dan mengecek kondisi ruangan yang akan digunakan untuk memeriksa kendaraan.
“Termasuk ruangan isolasi darurat kita cek, kita ingin penyekatan di perbatasan berjalan maksimal,” kata Bupati Bolmut.
Berdasarkan amatannya langsung, ungkap Bupati, seluruh unsur yang dilibatkan dalam posko perbatasan sudah siap melaksanakan tugas sesuai tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
“Semua yang dibutuhkan untuk menutup pintu masuk ke Bomut sudah siap, jadi sanksi putar balik akan diterapkan mulai pukul 24.00 WITA ,” ujarnya.
Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purdiawarso, SH SIK, menambahkan, mekanisme pemeriksaan di posko perbatasan ini, seluruh kendaraan yang akan masuk di Bolmut akan diarahkan di check point untuk diperiksa surat jalan.
“Untuk itu memohon kepada masyarakat agar mentaati seluruh aturan untuk tidak mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021,”tambah Kapolres Bolmut.
Uphik Mando