TNews, HUKRIM – Sejumlah pegawai perempuan KPK mendatangi Kantor Komnas Perempuan. Kehadiran mereka untuk mengecek kelanjutan proses pengaduan dugaan pelecehan seksual dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke ASN. “Kami atas nama Wadah Pegawai berkunjung ke Komnas Perempuan, tadi sudah diterima oleh komisioner Komnas Perempuan ada Ibu Theresia dan beberapa staf lain. Hari ini kami datang tujuannya ada beberapa hal, pertama kami mencoba untuk bertanya dari tindak lanjut, kemarin kan sudah ada beberapa pengaduan yang dilakukan dengan teman-teman nah kami ingin bertanya prosesnya sudah sejauh mana saat ini,” kata perwakilan pegawai KPK, Tata Khoiriya, di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
“Karena ini sudah jadi perhatian publik, jadi isu yang cukup banyak dibincangkan akan sangat baik jika ini sudah ada proses perkembangan dari pengaduan kemarin,” sambungnya. Tata mengatakan ada beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Komnas Perempuan yang belum dijalankan oleh KPK. Tata mengatakan Komnas Perempuan telah menemukan dugaan kekerasan berbasis gender dalam TWK KPK. “Kami sejauh ini melihat rekomendasi dari rilis Komnas perempuan itu belum ada yang ditindak lanjuti terutama dari pihak KPK. Kami sebagai pegawai bertanya-tanya sudah ada rekomendasi tapi belum ditindak lanjuti bahkan oleh KPK sendiri, kami sebagai pegawai yang mengikuti proses dari tes wawasan kebangsaan tersebut yang diduga ada pelecehan itu kan ke mana lagi kami mengadu.
Nah hasil pertemuannya sudah disampaikan bahwa sejauh ini Komnas Perempuan memang sudah mendapati adanya gender based violence. Nah kami harap insiden ini akan menjadi perbaikan ke depannya,” tuturnya. Tata kemudian menjelaskan beberapa rekomendasi Komnas Perempuan yang belum dijalankan KPK. Pertama, katanya, tidak adanya posko aduan pelecehan seksual yang dibuat KPK kepada para pegawainya usai TWK. “Pertama terkait sikap pengaduan, insiden-insiden ini kan bisa menjadi kesempatan dari KPK entah posko pengaduan lainnya sehingga pegawai yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu tahu ke mana dia bisa melaporkan, ke mana dia bisa memperjuangkan hal-hal yang tidak sedemikian pantasnya, tapi sampai sekarang kan tidak ada,” ujarnya. Tata mengatakan rekomendasi kedua ialah belum adanya keterbukaan informasi terkait hasil dari TWK.
Rekomendasi ketiga tidak ada upaya pemulihan traumatik bagi pegawai perempuan usai mendapatkan perlakuan tidak pantas dalam TWK KPK. “Kedua, rekomendasi mendapatkan hasil dari wawancaranya baik dari prosesnya kemudian misalkan ada skornya atau ada kesimpulan apa itu dibuka, sejauh ini belum ada yang diberikan informasi kecuali hanya informasi kemarin yang di-statement-kan oleh pimpinan 51 dan 24 dan hanya SK 652. Kemudian rekomendasi yang ketiga itu adalah upaya pemulihan terhadap korban-korban yang kemarin mendapatkan perlakuan yang tidak pantas adanya traumatik itu belum ditindak lanjuti satu pun, dari pihak KPK,” kata Tata.
Tata mengatakan rekomendasi dari Komnas Perempuan itu sudah dikirimkan secara resmi kepada KPK. Selain itu, kata Tata, pihak Komnas Perempuan juga disebutnya sudah melakukan upaya komunikasi secara informal dengan Sekjen dan Pimpinan KPK namun belum ada respon lebih jauh. “Tadi kami sudah bertanya apakah rilis pernyataan dari Komnas HAM itu sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat tadi, sudah ditegaskan sudah dikirim secara resmi. Selain informasi secara resmi surat dari Komnas Perempuan juga mencoba menjalin komunikasi informal juga dengan pihak-pihak di KPK termasuk Sekjen dan Pimpinan KPK tapi tidak mendapatkan respons,” tuturnya.
Sumber : detik.com
