TNews, NASIONAl – Muhammadiyah angkat bicara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammadiyah menyesalkan proses dan materi TWK. “Proses dan materi TWK yang menjadi isu kontroversi patut disesalkan dan dikoreksi karena menunjukkan bias, reduksi, dan tidak objektif yang substansinya tidak berkaitan langsung dengan integritas, tugas, dan amanat para pegawai KPK yang semestinya memenuhi kriteria yang standar, profesional, dan objektif,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, pemerintah dan seluruh pihak di Tanah Air dituntut berkomitmen tinggi dalam usaha memperkuat posisi dan fungsi KPK agar bebas dari upaya pelemahan dan campur tangan pihak mana pun. “Proses TWK dan seleksi pegawai KPK yang bermasalah penting ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan,” terangnya. Dadang menambahkan, masalah korupsi adalah masalah bersama yang jika dibiarkan akan menjadi beban negara sehingga, lanjut Dadang, penyidik KPK perlu kompeten dan profesional dalam menangani perkara-perkara korupsi.
“Pimpinan KPK dengan seluruh unsur yang terdapat di dalamnya, termasuk para penyidik, dengan pertanggungjawaban moral yang tinggi betul-betul dituntut menjalankan tugas dan amanah secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus korupsi tanpa tebang pilih serta bebas dari kepentingan apapun yang memperlemah posisi dan fungsi KPK yang bermartabat,” tutur Dadang. “Semua pihak khususnya warganegara agar memiliki perhatian yang serius dalam berpartisipasi melakukan usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan Indonesia,” imbuhnya.
Babak Baru TWK
Ratusan pegawai KPK yang lolos TWK meminta pelantikan menjadi ASN ditunda. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengungkap mereka disebut ingin KPK menyelesaikan terlebih dahulu polemik TWK. “Ya alasan ditunda, jadi gini, minta ditunda dengan alasan satu, supaya masalah TWK tuntas karena dia (para pegawai KPK) melihat ada permasalahan di proses TWK. Terus dia melihat ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Undang-Undang KPK, gitu,” kata Sujanarko.
Sumber : detik.com