TNews, HUKRIM – Bupati Nganjuk Novi Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Novi Rahman akan ditahan di rutan Bareskrim Polri. “Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021). Pernyataan Argo ini menjawab kabar Bupati Nganjuk akan dibawa dan ditahan di Bareskrim Polri hari ini. Kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tak lagi ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyerahkan tongkat estafet kepada Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat saat Bupati Nganjuk ditangkap di Jawa Timur terkait dugaan suap jual beli jabatan. Dalam penangkapan ini, uang ratusan juta Rupiah juga disita.
Usai penangkapan, terungkap kasus ini tidak hanya diselidiki oleh KPK melainkan juga dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Penyelidikan berlangsung sejak April 2021. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK menerima laporan adanya penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk sejak akhir Maret 2021. Tim pengaduan masyarakat (Dumas) lalu menindaklanjuti laporan itu. “Saat unit koordinasi dan supervisi penindakan KPK berkoordinasi dengan Dirtipikor Bareskrim Polri, juga diperoleh info bahwa Bareskrim Polri juga menerima aduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut,” kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (10/5).
“Untuk menghindari adanya tumpang tindih laporan masyarakat, maka dilakukan koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri 4 kali dan sepakat akan dilakukan kerjasama menindaklanjuti laporan masyarakat yang dimaksud,” sambungnya. Pada akhirnya, KPK dan Polri mencapai kesepakatan. Dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk ini dilanjutkan oleh Dirtipikor Bareskrim Polri. “Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri,” ucap Lili.
Di kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto. Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- DUP, Camat Pace
- ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro
- HAL, Camat Berbek
- BS, Camat Loceret
- TBW, Mantan Camat Sukomoro
- MIM, Ajudan Bupati Nganjuk
“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.
Sumber : detik.com