TNews, SAINS TEKNO – WhatsApp merupakan platform bertukar pesan favorit di Indonesia. Tapi jangan memakai WhatsApp untuk sembarang hal. Aktivitas di WhatsApp berikut ini justru bisa kamu berakhir berada di balik jeruji besi penjara.
Dikutip dari Gadgets Now, Jumat (28/5/2021) ini hal-hal yang bisa membuat pengguna WhatsApp berurusan dengan polisi:
- Berbagi hal melawan hukum
Admin dan anggota suatu grup WhatsApp bisa di-track dan dipenjara apabila mereka terbukti mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah berbagi video porno anak-anak atau materi sensitif lainnya yang melawan hukum.
- Pelecehan
Siapa pun dapat melaporkan perilaku jahiliyah, seperti pelecehan seksual yang terjadi di WhatsApp, seperti chat porno, video mengganggu, atau voice note yang membuat penerimanya merasa risi.
- Mengaku-aku sebagai orang lain
Membuat akun WhatsApp dan mengaku sebagai orang lain dapat diklasifikasikan sebagai penipuan identitas. Ini jelas diatur dalam undang-undang dan pelakunya tentu saja terancam mendekam di penjara.
- Sebarkan ujaran kebencian
Sering terjadi belakangan adanya pesan berantai yang berisi ujaran kebencian baik untuk agama tertentu, pribadi, bahkan pemerintahan. Tentu saja pelaku dapat dijerat UU ITE. Berbagi informasi palsu atau pesan hoaks juga bisa menjerat seseorang.
- Jualan hal terlarang
Melakukan transaksi barang terlarang, semisal narkoba, melalui WhatsApp adalah haram. Siap-siap berakhir di penjara.
Sumber : Detik.com