TNews, KESEHATAN – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid meminta semua pihak menghentikan polemik tentang Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Nusron meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan uji klinis terhadap Ivermectin sebagai terobosan dalam situasi darurat untuk menemukan obat apa saja yang dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19. “Polemik tentang Ivermectin sebaiknya dihentikan melalui uji klinis oleh Kementerian Kesehatan. Dalam situasi yang serba darurat segala terobosan harus dilakukan,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (24/6/2021).
Dia mengetahui bahwa Ivermectin tidak masuk sebagai obat COVID-19 karena virus itu disebut memang belum ada obatnya. Sama seperti obat lainnya yang diberikan dalam proses pemulihan COVID-19, Ivermectin hanya terapi untuk menambah imun. “Artinya, yang digunakan selama ini bukan murni obat COVID. Tapi nyatanya juga menyembuhkan,” ungkap Nusron. Nusron yang pernah terpapar COVID-19 menceritakan pengalamannya bagaimana mengkonsumsi obat yang digunakan.
“Saya isolasi di rumah sakit 17 hari tidak pernah dikasih obat COVID, hanya diinfus dan suntik vitamin. Orang sakit apa pun, meski tidak COVID juga dikasih terapi yang sama. Nyatanya saya alhamdulillah bisa pulih,” beber Nusron. Gagasan tentang pembagian obat Ivermectin yang akan diproduksi oleh Indofarma dinilai sangat baik dan membantu bagi orang menengah bawah yang terkena gejala ringan dan sedang. Bukan untuk gejala berat. “Karena itu, daripada informasi tentang Ivermectin liar, sebaiknya Kemenkes segera uji klinis saja biar clear and clear. Ada manfaatnya apa tidak Ivermectin itu,” terangnya.
Berdasarkan catatannya, selama ini jenis obat yang dipakai untuk pengobatan COVID-19 antara lain: Ivermectin (obat cacing yang diminum anak-anak 1 x 1 setahun dosis 12 mg; Remdesivir, Favipiravir, Oseltomivir (obat antivirus yang sering dipakai untuk penderita HIV); Ribavirin dan Sofosbuvir (antivirus yang dipakai untuk pengobatan Hepatitis C); Lopinavir-ritonavir (antivirus yang sering dipakai pada penderita HIV-AID); ARB (Angiotensin-II Reseptor Block) obat yang dipakai untuk Hypertensi; Chloroquine-Phosphate (obat anti Malaria); Azithromycin (antibiotic untuk infeksi saluran napas bagian atas); Doxycyclin (antibiotik untuk obat infeksi saluran napas bagian atas; Tocilizymab (obat autoimun (Rheumatoid Arthritis); dan Dexamethason 0.5 mg (obat anti inflamasi, imunosupresan).
Kemudian untuk terapi COVID-19, yang digunakan antara lain: Penghambat Replikasi Virus (Remdesivir, Favipiravir, Ribavirin, Sofobuvir); Penghambat masuknya Virus (Lopinavir-ritonavir, Arbidol, Angiotensin Reseptor Block (obat hypertensi), dan Chloroquin-Phosphat); Penghambat Pelepasan Sitokin (Azithromycin, Doxycyclin, Tocilizumab, Dexamethason); dan lainnya yakni Ivermectin, Statin, Interferon.
Sumber : detik.com