Advetorial, Boltim – Acara kegiatan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan penyerahan 1000 sertifikat tanah untuk rakyat tahun anggaran 2021, yang di buka lasung oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto yang di bertempat di Hotel Sultan Raja, Kota Kotamobagu. Senin (21/06).
Dalam sambutanya, Bupati mengatakan, konstitusi telah mengatur dengan jelas mengenai pertanahan di Indonesia. Karena, sudah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa kekuasaan yang diberikan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ada pada negara.
“Untuk itu negara wajib mengatur kepemilikan dan penggunaannya. Tujuannya agar semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa Indonesia dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat,” kata Bupati.
Lanjutnya juga, saat ini telah di sahkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibus Law), yang salah satu didalamnya adalah pembentukan bank tanah, yang tujuannya untuk menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.
“Aturan mengenai bank yang terdapat dalam pasal 125-135 UU cipta kerja, salah satunya agar pemerintah mampu mengelolah dan mengoptimalisasi tanah telantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang,” terangnya.
Bupati juga berharap, permasalahan pertanahan di Kabupaten Boltim dapat di atasi dengan baik, sehingga program konkret konkret pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Bagi penerima sertifikat tanah saya berpesan, untuk memanfaatkan tanahnya dengan optimal sesuai dengan RTRW,” tutupnya. (Iki)