TNews, HUKRIM – Kepolisian bakal melakukan proses mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap artis Lucky Alamsyah. Lucky dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahan di akun Instagramnya berkaitan dengan insiden kecelakaan dirinya dengan Roy. “Ke depan kita akan melakukan untuk memediasi mereka, kaitan dengan instruksi Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/6). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan. Salah satu poin pada telegram tersebut yakni penyidik perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Dalam kasus ini, Roy sebagai pelapor dan Lucky selaku terlapor telah sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik. Kata Yusri, langkah selanjutnya, adalah proses mediasi terhadap keduanya. Namun, Yusri belum mengungkapkan waktu pelaksanaan mediasi. “Kita mediasi antara terlapor dan pelapor,” ucap Yusri. Roy sebelumnya melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.
Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini merupakan buntut dari unggahan Lucky di akun Instagramnya. Dalam unggahannya itu, ia menyatakan bahwa mobilnya telah diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS dan langsung ditinggal kabur. Masih dalam unggahannya itu, Lucky juga mengatakan bahwa Roy tidak minta maaf dan bertindak arogan. Namun, pernyataan Lucky itu dibantah oleh Roy. Ia menyebut saat kejadian itu justru mobil Lucky menyerobot dari sisi kiri jalan hingga terjadi tabrakan kecil antara kedua mobil.
Sumber : cnnindonesia.com