Soal Gugatan PTUN, Kubu AHY: Moeldoko Tak Hormati Jokowi

0
94

TNews, POLITIK – Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik kubu Demokrat pimpinan Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menyatakan bahwa Moeldoko telah menerobos etika bernegara dan pemerintah hanya karena hasrat kekuasaan. “Hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali dan kemudian menerabas etika bernegara dan etika pemerintahan,” kata Irwan, Jumat (25/6).

Sebagai KSP, kata dia, Moeldoko seharusnya menghormati keputusan Yasonna yang mencerminkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, langkah Moeldoko melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta bisa diartikan bahwa Moeldoko tidak menghormati Jokowi. “KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya,” katanya. Berangkat dari itu, lanjut Irwan, Jokowi harus segera memecat Moeldoko. Menurutnya, Jokowi tak boleh lagi membiarkan Moeldoko bermanuver politik yang memalukan wajah pemerintah.

“Jokowi harus segera pecat Moeldoko untuk kewibawaan pemerintahannya. Jangan ada pembiaran terhadap langkah Moeldoko yang membuat malu istana dan pemerintah,” katanya. Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat Yasonna dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke PTUN Jakarta. Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

“Pada hari ini kuasa hukum KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” ucap Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6). Dia berharap PTUN Jakarta segera menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.