Surat Peringatan Terakhir, Pemprov Sulut Minta Tanah Lokasi KEK Bitung Dikosongkan

0
1264

TNews, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menerbitkan surat peringatan kepada masyarakat yang bermukim di tanah lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) milik Pemprov Sulut. Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor: 100/21.3896/Sekr.Ro.Pemotda tanggal 23 Juli 2021 perihal peringatan ketiga (Terakhir) untuk pengosongan lahan, yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pemprov Sulut memiliki Iahan di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung seluas 92,7 hektar sesuai Hak Pengelolaan Nomor 00002, dan Iahan ini adalah merupakan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada poin kedua dijelaskan, sampai saat ini masih ada penghuni illegal yang menempati Iahan tersebut.

Olehnya, dalam rangka menunjang rencana pembangunan nasional di daerah ini maka dimintakan kepada seluruh penghuni yang ada di lahan tersebut, agar segera melakukan pengosongan paling lambat tanggal 7 Juli 2021. “Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 lahan tersebut belum dikosongkan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan paksa untuk mengosongkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi poin keempat surat tersebut.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.