Antisipasi Covid-19, Wali Kota Kotamobagu Berlakukan PPKM

oleh -56 Dilihat

TNews, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:128/W-KK/VII/2021 tentang antisipasi peningkatan COVID-19 di Kotamobagu. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey bernomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes yang berdasarkan kondisi epidemiologi, Kotamobagu merupakan salah satu daerah yang ditetapkan masuk pada level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi).

Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan risiko Penukaran COVID-19.

Taufik Paputungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.