TNews, Minut – Serapan anggaran recofusing, yang peruntukan sebagai dana pelaksanaan kegiatan meredam cepatnya penyebaran Covid-19 dan Varian Delta oleh pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut), saat ini realisasinya mencapai lebih dari 50 persen dari total anggaran yang tersedia. Pernyataan ini diungkapkan bupati Minut, Joune Ganda, SE pada awak media Selasa (27/07/2021)
“Realisasi anggaran recofusing untuk penanganan Pandemi ini sudah mencapai 50 persen. Kita berharap agar terus meningkat agar supaya laju penyebaranya bisa terus ditekan,” unar Bupati Joune Ganda SE.
Senada dengan Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, SE, yang membenarkan realisasi anggaran recofusing untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang melampaui 50 persen anggaran yang ada.
Macarau mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penangan pandemi Corona Virus Diases 2019 (C19) dan dampaknya, dukungan anggaran untuk penanggulan Covid 19 terbagi dua dari DAU paling sedikit 8 persen dan dari DID paling sedikit 30 persen anggaran.
“Penyebaran recofusing terdiri dari DAU dengan total sebesar 37.454.608.800 rupiah, kemudian dari DID sebesar 22.548.088.200 Rupiah, dan ini tersebar pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Dinas Perikanan Kelautan dan dinas Pertanian. Sementara inti dari tujuan recofusing di SKPD terkait adalah untuk kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Dan dari APBD Minut Rp1.007.467.445.037 setelah recofusing pusat tersisa Rp992.293.936.837,” jelas Macarau.
Yang lebih menggembirakan lagi, kata Macarau, berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan Kemendegrai, Minut masuk ke dalam salah satu Kabupaten di Sulut yang serapan anggarannya, tidak masuk dalam klasifikasi mendapatkan teguran.
“Walaupun memang realisasi anggaran recofusing kita, belum sesuai standar normal yang ditetapkan Kemendagri, namun Minut salah satu kabupaten yang posisi realisasi anggarannya, berada tidak dibawah standar berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri,” tandas Petrus Macarau. (MT)