TNews, HUKRIM – Ombudsman RI sudah mengklarifikasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk terkait penanganan aduan dugaan malaadministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ya pastinya [sudah diklarifikasi], kan Novel dkk itu sebagai pelapor. Tentu keterangan mereka sebagai titik tolak kami melakukan klarifikasi,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, melalui pesan tertulis, Kamis (1/7).
Robert tidak mengungkapkan materi klarifikasi. Hanya saja, lanjut dia, Ombudsman menargetkan penyelesaian penanganan aduan dugaan malaadministrasi TWK pada bulan Juli ini. “Dalam waktu dekat bulan Juli ini kami umumkan hasilnya,” tandasnya. Sebelumnya, Ombudsman juga sudah meminta klarifikasi Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Robert menuturkan pihaknya mendalami perihal dasar hukum, pelaksanaan, hingga peruntukan hasil dari proses alih status melalui mekanisme TWK tersebut.
Selain itu, klarifikasi juga sudah dilakukan terhadap pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia menegaskan, Ombudsman akan bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan maladministrasi yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Penyelamatan KPK. “Yang pasti Ombudsman akan bekerja secara independen, mahkota Ombudsman independensi beralaskan integritas, kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai fakta, data, dan informasi yang ada,” ucap dia, Kamis (10/6).
Sumber : cnnindonesia.com