TNews, Touna – Kordinator Koalisi rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Abd.Salam Adam meminta Pejabat Koruptor dana Covid -19 khusunya yang ada di Tojo una-una harus di tuntut dengan hukuman Mati,Selasa 13/7.
“Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku Koruptor,Dana di masa Bencana,untuk penanganan pandemi masih saja di sikat oleh oknum pejabat Tolol , ini tidak bisah di biarkan, harus di tuntut Hukuman Mati ”
Menurut Salam Ancaman hukuman mati pelaku korupsi telah diatur Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu menjelaskan hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Selain itu Harapan kami kepada pihak pemerintah setempat ,dan Kepolisian Resor Polres Touna agar mengambil langkah cepat,serius menindak tegas oknum pejabat Koruptor dana Covid 19 yang ada di Touna.
Sementara itu di Tojo Una Una pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari dana Covid 19 yang terjadi disalah satu kecamatan di Touna yakni Kecamatan Ampana tete. Dimana dalam kasus dugaan korupsi dana covid pihak reskrim Polres Touna sudah memeriksa sejumlah saksi.Ada dugaan kuat bahwa dugaan korupsi dana covid melibatkan pejabat di Kecamatan Ampana Tete.
Hingga saat ini menurut informasi bahwa pihak reskrim polres Touna sedang menunggu hasil audit BPKP.
Dales Lantapon