Terapkan PPKM Darurat, Media Asing Soroti Jokowi

0
10525

TNews, INTERNASIONAL – Sejumlah media asing turut menyoroti keputusan Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada Kamis (1/7). Pembatasan itu diterapkan Indonesia demi menekan lonjakan penularan virus Covid-19 menyusul sebaran varian Delta virus corona yang lebih cepat menular. Dalam artikelnya berjudul Indonesia President Confirms Emergency Measures to Apply July 3-20, kantor berita Reuters asal Inggris mewartakan penerapan PPKM Darurat hari ini. Berita itu pun turut dikutip oleh sejumlah portal berita asing lain seperti Channel NewsAsia dan Straits Times dari Singapura dan Arab News.

Sementara itu, media asal AS lainnya, Bloomberg, juga memberitakan penerapan PPKM Darurat ini. Dalam laporannya berjudul Indonesia to Enforce Stricter Curbs to Halt Spike in Covid, Bloomberg turut menyinggung pendirian Jokowi yang semula menolak penerapan penguncian wilayah (lockdown) karena alasan mempersulit perekonomian warga. Sementara itu, koran The Washington Post, turut melaporkan rencana pemerintah Indonesia mempercepat dan memperluas akses vaksinasi bagi masyarakat sebagai salah satu cara menekan lonjakan corona saat ini.

Surat kabar asal AS itu juga menyinggung keputusan Presiden Jokowi mengerahkan kepolisian dan sumber daya manusia lainnya untuk membantu menegakkan PPKM Darurat dan menekan laju penularan corona. Dalam dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial. Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional, Selain itu, PPKM Darurat juga mewajibkan seluruh mall dan pusat perbelanjaan tutup. Namun, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.