TNews, Boltim – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 5 hingga 18 Juli 2021. Hal ini menyusul surat edaran Gubernur berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sulut. Kamis (7/07).
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro dari 15 poin adalah berkaitan dengan kegiatan belajar. Di dalam surat edaran Gubernur nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, pada poin keempat diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Pada poin keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring atau dalam jaringan.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boltim Yusri Damopolii S.Pd., M.M., mengaku akan menyesuaikan proses belajar mengajar di Boltim. Proses belajar tatap muka yang akan digelar pada pekan depan, namun ditiadakan menyusul surat edaran Gubernur yang diterimanya.
“Rencana sekolah tatap muka akan dilaksanakan pada 12 Juli mendatang, namun sesuai surat edaran maka belajar tatap muka ditiadakan,” kata Yusri.
Ia juga menambahkan, proses belajar mengajar daring di Boltim akan disesuaikan nanti saat tahun ajaran baru dimulai.
“Kita menyesuaikan, intinya kita akan tindak lanjuti surat edaran Gubernur,” tutupnya. (Iki)