“Jadi saat diumumkan yang bersangkutan lulus di rangking terakhir (rangking 22) yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada Casis yang komplain (merasa tidak puas hasil nilai) untuk melaporkan ke panitia. “Setelah sidang kelulusan diumumkan ada seorang orang Casis yang komplain karena tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh di tes jasmani yaitu di renang,” ujarnya.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengecekan nilai di papan pengumuman (yang sudah ditandatangani oleh para casis), memang berbeda karena ada kesalahan pada operator saat mengiput data dari tim jasmani.
“Setelah itu kami memanggil Casis tersebut bersama kedua orang tuanya ke Polda untuk menyaksikan dan melihat data nilai yang diperoleh mulai dari yang lulus hingga nilai mereka berdua,” ungkapnya.
Menurutnya, Casis tersebut telah membenarkan hasil nilai test dari pengumuman itu dan pihak panitia juga telah memeriksa kembali nilai yang bersangkutan dengan hasil rangking terakhir.
“Karena kuota terbatas (22 orang) otomatis yang rangking terakhir tidak bisa masuk,” beber Octo.
Pihaknya mengakui bahwa memang ada kekeliruan dari operator tim jasmani dalam memasukan data input tersebut dan sangat bersyukur yang lain bisa menerima dan hanya 1 orang saja yang melakukan komplain.
“Sepertinya yang bersangkutan masuk di gelombang pertama tahun 2022 nanti dan perlu diketahui bahwa kami menerapkan prinsip dalam penerimaan Casis ini betul-betul menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.
PLUR