TNews SELEBRITI – Ketika dr Richard Lee dijemput dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sosok Kartika Putri jadi sorotan. Awalnya, Richard Lee diduga ditangkap karena laporan Kartika Putri.
Diketahui, Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Sampai akhirnya pada Rabu (11/8) dijemput dan ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Setelah Richard Lee ditangkap, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan sang dokter ditangkap.
Meski masih ada kaitannya dengan laporan Kartika Putri, akan tetapi penangkapan serta status Richard Lee menjadi tersangka bukan karena kasus tersebut. Ternyata Richard Lee digelandang ke Polda Metro Jaya karena kesalahannya sendiri.
Dokter Richard Lee diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dari akun Instagramnya sendiri yang sudah disita polisi. Akun Instagram Richard Lee menjadi barang bukti dalam kasus laporan Kartika Putri.
Mendengar penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus, Kartika Putri memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee.
Kartika Putri juga meminta netizen untuk tidak asal menghujat. Dokter Richard Lee ditangkap dan jadi tersangka karena kesalahannya sendiri.
“Yuk simak yang jelas.. Fakta dan kebenarannya Nggak boleh main hate speech aja ah.. Dosa dan ga baik.. (malu sendiri nantinya),” tulis Kartika Puutri.
Dalam keterangan Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan dr Richard Lee mengakses akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi untuk keperluan endorse.
“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Setelah diperiksa, akhirnya dr Richard Lee diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor dengan alasan kooperatif.
Sumber : detik.com