TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
Ini sebagaimana surat edaran Wali Kota Kotamobgu bernomor 135/w-kk/VII/2021 tentang ansitipasi peningkatan kasus covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021, dimana surat edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomo 11 tahun 2020, Surat edaran Mendagri nomor 440/2436SJ/2020, Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes, serta Peraturan Wali Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2021sampai dengan 16 Agustus 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19,” demikian bunyi point n pada surat ketentuan surat edaran itu.
Adapun dalam edaran itu, mengatur tentang waktu pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari pengaturan waktu operasional pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, pedagang kaki lima, pelaksanaan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan, pelaksanaan Work From Home pada sector pemerintahan dan swasta, baik dari sector essensial dan non essensial, sampai dengan pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tambah ketentuan poin O di edaran tersebut.