TNews, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
PPKM Kabupaten Boltim kini berstatus PPKM Level 3. Artinya, pembatasan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk sementara ditiadakan sampai wilayah Boltim dinyatakan bukan lagi dalam kategori zona merah. Sabtu (28/08)
Dalam surat edaran tersebut, poin pertama diatur tentang pelaksanaan ibadah di tiap rumah ibadah dapat dilaksanakan secara berjamaah (bersama) sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Poin lain yang diatur diantaranya, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara online atau daring, kegiatan perkantoran 25 persen.
Untuk sektor esensial seperti perbankan, pembayaran keuangan, sistem informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dapat diberlakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan perekonomian, pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil hingga tempat cuci kendaraan, diijinkan dibuka hingga pukul 20.00 WITA.
Adapun untuk supermarket dan pasar swalayan, pengunjungnya dibatasi 50 persen.
Untuk pelaku usaha hiburan, kegiatannya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, Edaran Bupati ini juga mengatur pelaksanaan acara. Untuk pelaksanaan acara dulu, dituliskan perlu memperhatikan kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan dalam acara duka dikemas untuk dibawa pulang.
Sedangkan untuk acara resepsi nikah serta hajat kemasyarakatan, selama pemberlakuan PPKM level III, ditiadakan.
Adapun penegasan dalam surat edaran bila pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, pihak berwenang diberikan kewenangan untuk menindak sesuai aturan berlaku.
“Edaran ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai 06 September 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boltim.” (Iki)