TNews, HUKRIM – Seorang wanita berinisial RN (41) di Kepulauan Meranti, Riau ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait penganiayaan dan menyebabkan bocah berusia 4 tahun tewas.
Kapolres Meranti, AKBP Andi, mengatakan pihaknya menangkap RN setelah menerima hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, ada indikasi korban tewas akibat kekerasan.
“Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar. Hasil sementara menunjukkan ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Akibat pukulan itu, korban yang diketahui bernama Elisa mengalami pendarahan di kepala. Setelah korban tewas, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
“Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres.
Untuk menguatkan bukti-bukti, penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti seperti sapu lidi, panci, drum air, hingga pakaian yang biasa dipakai korban.
“Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukul korban. Sementara drum dipakai untuk memasukkan korban yang di dalamnya berisi air,” katanya.
Kematian Korban yang Janggal
Pelaku yang menjadi pengasuh disebut tega menganiaya karena kesal dengan tingkah laku korban. Penganiayaan itu dilakukan RN saat suaminya tidak berada di rumah.
“Korban meninggal Rabu (11/8) pukul 13.00 WIB. Lalu dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang hari itu juga. Tersangka bilang jika korban meninggal dikarenakan sakit demam, mencret sudah sepuluh hari, bisul di kepala dan sempat jatuh dari WC,” katanya.
Warga kemudian melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos (P3AP2KB). Hal ini setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad korban.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan autopsi.
“Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Andi Yul.
Sumber : detik.com