TNews KESEHATAN – Peningkatan kasus COVID-19 kembali terjadi banyak negara. Terkait hal tersebut, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat mengeluarkan panduan perjalanan terbaru untuk warganya pada Senin (9/8/2021) lalu.
Panduan ini berisikan larangan bepergian ke negara dengan status COVID-19 sangat tinggi atau level 4, termasuk Indonesia. Apabila memang harus bepergian pun, AS mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
“Jika Anda harus bepergian ke negara-negara ini, pastikan Anda sudah sepenuhnya di vaksinasi sebelum pergi,” jelas CDC dikutip New York Times, Rabu (11/8/2021).
Dalam situs resmi CDC, terdapat sebanyak 74 negara yang masuk dalam daftar negara dengan status level 4. Selain Indonesia, beberapa di antaranya seperti Malaysia, Italia, Thailand, dan Saudi Arabia juga masuk dalam list.
Panduan perjalanan di Indonesia
Peraturan atas perjalanan internasional di Indonesia juga mengalami perubahan yang berlaku sejak 6 Juli 2021 lalu. Peraturan tersebut mengharuskan pelaku perjalanan internasional melakukan karantina selama 8×24 jam.
Sebelumnya, periode karantina harus dilakukan selama 5×24 jam. Hal ini resmi tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dan WNA ke Indonesia juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dengan dosis lengkap.
Apabila belum mendapatkan vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan test RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Namun, menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 akan dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kunjungan resmi setingkat menteri ke atas. Juga, WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Sumber : liputan6.com