TNews, Touna – Belum lama menghirup udara bebas dari hukumam penjara di Lapas Kelas II B Ampana dengan kasus Curanmor, resedivis ini kembali beraksi di salah satu tempat dan berhasil membawa lari kendaraan Roda dua di Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo,hal itu terungkap pada Press Releas yang di gelar polres Touna ,Kamis 16/9/21.
Dari keterangan Waka Polres Kompol Imade Dharma SH ,di dampingi Kasubag Humas Iptu Trianto dan kanit pidum Ipda Rizal Polii SH, pelaku adalah Resividis belum lama bebas dari lapas kembali menjalani aksi pencurian, jelasnnya.
Diketahui atas laporan korban bersama istrinya saat itu mereka memarkir kendaraan sepeda motornya di halaman rumah orang tuanya di desa Sumoli kemudian korban keluar rumah melihat kenderaan sepeda motornya sudah tidak ada, korban Langsung melapor ke pihak kepolisian.
Wakapolres mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/215/IX/2021/SPKT/Polres Tojo Una Una Polda Sulawesi Tengah, tanggal 3 September 2021.Pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang saat itu sudah dikantongi identitasnya.Tak butuh waktu lama Tim Buserpun berhasil mengamankan pelaku.
Wakapolres menyampaikan uraian kejadian yakni Pada hari Kamis tanggal 2 September 2001 sekitar pukul 18.30 Wita pelapor bersama istri tiba di rumah orang tua di jalan kepiting desa semali Kecamatan ratolindo Kabupaten Tojo una-una dan memarkir motornya di halaman rumah tersebut kemudian pelapor masuk ke dalam rumah bangun sekitar satu jam kemudian pelapor keluar dari rumah tersebut dan melihat motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.
Kapolres pun menjelaskan uraian penangkapan yakni pada hari Senin tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 20.30 Wita anggota unit Pidum mendapatkan informasi terduga TP pencurian di wilayah hukum Tojo Una Una yang berada di salah satu kos-kosan di desa Sumoli sehingga tim melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki W alias yudi beserta barang bukti Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DN 34 35 RG.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan tersangka W, tersangka berjalan di desa sumoli Kecamatan ratolindo Kabupaten Tojo una-una tepatnya di depan SDN Cimone dan pada saat berjalan tersangka melihat satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang terparkir tanpa pemiliknya tersangka melihat motor tersebut beserta kunci motor yang terpasang di kontak motor dan langsung menyalakannya dan membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik dan pergi ke rumah teman tersangka lelaki Haikal di Jalan Tanjung Buluh kelurahan sampana kecamatan Ampana kota dan meminjam kunci kunci motor untuk membongkar jok sepeda motor Honda Beat dan setelah itu motor Honda Beat motor tersebut dibawa ke kos tersangka di desa semali Kecamatan ratolindo Kabupaten Tojo una-una untuk di untuk saya amankan.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana Jo pasal 486.
Pada kesempatan itu pula wakapolres menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar hati hati ketika memarkir kendaraannya baik dirumah, Kos kosan, swalayan dan ditempat umum lainnya, ya paling tidak di kunci setirnya, guna menjaga tindakan pencurian,tutupnya.
Dales Lantapon