TNews, KULINER ‑ Pernahkah kamu makan di restoran atau warung makan yang pemiliknya non muslim? Meskipun menyajikan makanan halal, tetapi pastikan juga cara prosesnya sesuai dengan syariat Islam.
Umat muslim wajib untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik. Kehalalan suatu makanan tidak hanya dikenali dari jenis-jenis makanannya saja, seperti daging babi, anjing, bangkai, darah dan lainnya. Namun, proses pembuatan makanan juga penting untuk diperhatikan.
Misalnya saat proses penyembelihan hewan untuk diambil dagingnya. Meskipun hewan tersebut adalah sapi, ayam, kambing, domba dan sejenisnya tetapi jika tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya adalah haram.
Sesuai dengan syariat Islam maksudnya adalah disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Hal itu sesuai dengan surah Al An'[am ayat 121 yang artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan,” (QS Al-An’am”121).
Proses penyembelihan seperti itulah yang dikhawatirkan tidak dilakukan oleh pemilik warung makan, karena pemilik warung makan tersebut merupakan seorang non muslim. Apalagi jika restoran dan warung makan itu juga menyajikan menu daging babi.
Dalam dakwahnya Ustaz Abdul Somad di channel YouTube Tanya Ustaz Abdul Somad (01/18/19) mengatakan bahwa alangkah lebih baik untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pelayan atau pemilik warung makan. Apakah mereka menyembelih hewan sesuai dengan syariat dan apakah mereka membedakan wadah bekas babi dengan makanan lainnya?
Jika mereka melakukan dua hal tersebut makan diperbolehkan makan di restoran atau warung makan milik non muslim. Namun, jika ada keraguan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu menuju (memilih/mengambil) kepada sesuatu yang tidak meragukanmu,”.
Sumber : detik.com