TNews, Boltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, yang bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Boltim, dipimpin lasung oleh ketua DPRD Boltim Fuad Landjar pada Senin (20/09)
Dalam laporan Badan Anggaran terhadap KUPA PPAS tahun ini yang dibacakan oleh Samsudin Dama, ditekankan tentang penanganan Pandemi Covid-19.
“Kiranya daerah lebih memperhatikan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. Untuk jaringan pengaman sosial, harus gunakan data akurat dari desa,” ujar dama.
Dijabarkan pula bahwa, kesepakatan Banggar dan TAPD, disepakati berbagai proyeksi.
Diantaranya, angka Pendapatan sebelum perubahan sebanyak Rp 559 Miliar, setelah perubahan menjadi Rp 548 Miliar, atau berkurang Rp 10 Miliar lebih.
Selanjutnya, untuk belanja daerah, sebelum perubahan mencapai Rp 567 Miliar, setelah perubahan menjadi Rp 556 Miliar atau berkurang Rp 10 Miliar lebih.
Sedangkan untuk pembiayaan, sebelum dan setelah perubahan, berada di angka Rp 7,8 Miliar.
“DPRD meminta kepada Pemda melalui Bupati dan Wakil Bupati, kiranya rancangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 dapat segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu,” kata Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar sebelum menutup rapat paripurna.
Sidang paripurna tersebut di hadiri oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Wakil Bupati, Oskar Manoppo, Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid, Wakil Ketua DPRD Medy Lensun, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Jabir, Sekretaris Daerah, Sonny Waroka, Ketua TP PKK Boltim, Seska Ervina Budiman, Anggota DPRD, Sekretaris Dewan, Asisten I,II, dan III, serta para Kepala SKPD Boltim.
(Iki)