DPRD Sulut Tak Boleh Interupsi Dalam Sidang Paripurna

0
136
ilustrasi

TNews, SULUT – Salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut yang telah final dibahas menuai kontroversi.

Adalah pasal 101 ayat 4 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’ menuai tanggapan dari legislator DPRD Sulut.

Menurut Ayub Ali Al Bugis hal ini berdampak pada pelanggaran hak sebagai anggota DPRD yakni membatasi hak bicara.

“Ini perlu dijadikan catatan. Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut,” ungkap Ayub Albugis.

Dilanjutkan Polisi PAN ini, keberadaan alat pelantang suara di meja legislator dalam ruang paripurna seakan tidak akan ada gunanya.

“Apa manfaat pengeras suara di meja rapat paripurna disediakan kalau untuk menyampaikan aspirasi harus diatur atau dibatasi,” tegas Ayub Albugis.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Sulut lainnya Yusra Alhabsyi.

Menurut Yusra Alhabsyi, pasal tersebut akan menimbulkan sorotan.

“Karena ini akan berbahaya. Contohnya, kalau dilihat dari redaksinya, yang disebut di situ, ‘dalam rangka anggota dewan menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum’. Jadi logikanya kalau lihat aturan ini, ada pemandangan umum berarti ada pemandangan akhir,” terangnya.

Dicontohkan wakil rakyat asal BMR ini, ada sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak.

“Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna. Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya,” sambung Yusra.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus penyusun Tatib DPRD Sulut Boy Tumiwa mengatakan bahwa pasal tersebut sudah dibahas sejak rapat pansus waktu lalu.

Saat dibuka notulennya, kata Boy Tumiwa, pasal itu muncul di Rapat 10 Maret 2020, dihadiri Richard Sualang, Netty Pantouw, Melky Pangemanan dan Boy Tumiwa.

Lanjut Politisi PDIP itu, yang dimaksudkan menyampaikan aspirasi terkait konteks dalam hal rapat paripurna.

“Kalau mau interupsi silahkan, misalnya sudah diluar agenda rapat paripurna, tentu bisa interupsi. Soal penyampaian aspirasi, justru kami mengatur jalurnya supaya tepat sasaran. Tentu lebih kuat dilakukan melalui fraksi daripada sendiri. Dan ingat, anggota DPRD itu harus masuk dalam fraksi,” tegas Tumiwa.

Terkait penetapan Tatib itu sendiri, lanjut Tumiwa, tinggal menunggu konsultasi dengan pimpinan DPRD.

“Sudah tuntas, sudah selesai. tinggal menunggu penetapan Tatib. waktunya akan dikonsultasikan dengan pimpinan,” tutupnya.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.