TNews, POLITIK – Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menjadi polemik akademis karena tidak lazim AD/ART dilakukan judicial review.
“AD/ART bukan objek uji materi ke MA karena bukan produk peraturan perundang-undangan,” kata ahli hukum tata negara UNS, Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (24/9/2021).
Agus merujuk berdasar Pasal 24 UUD 1945 yaitu MA hanya menguji UU di bawah per-UU-an. Pasal 24 ayat 1 berbunyi:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
“Tidak lazim melakukan judicial review AD/ART ke MA,” kata Agus.
Meski tidak lazim dan belum pernah, namun tidak ada larangan dari pihak mengajukan judicial review. Sebab, bila ada AD/ART yang bertentangan dengan UU Parpol, maka menjadi pertanyaan ke mana akan diujinya.
“Terjadi kekosongan hukum terhadap produk AD/ART jika isinya bertentangan dengan UU Parpol akan diuji di mana? Karena dalam UU Parpol yang dapat diselesaikan oleh Mahkamah Parpol adalah perselisihan keanggotaan parpol, misalnya pemecatan anggota bukan menyelesaikan masalah norma AD/ART,” tutur Agus.
Oleh sebab itu, Agus menilai pihak PD kubu Moeldoko yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra sedang melakukan test case. Dengan harapan MA bisa mengisi kekosongan hukum itu lewat putusannya.
“Yusril Cs sedang melakukan terobosan hukum mencari jalan menyelesaikan konflik pemecatan anggota melalui pintu menyoal norma AD/ART parpol yang bertentangan dengan UU Parpol karena AD/ART telah menjadi alat memecat anggota parpol,” papar Agus.
Berikut AD/ART yang dijudisial review kubu Moeldoko:
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
- Majelis Tinggi Partai, atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
- Majelis Tinggi Partai, atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Apakah Anda yakin gugatan kubu Moeldoko menang?
“Kita lihat aja apakah bisa diterima oleh MA menjudicial review AD/ART ini sebagai upaya hukum baru di Indonesia,” jawab Agus.
Sumber : detik.com