Kursi Ketua PPP Jakarta Digoyang

0
35
Abrahan Lunggana (foto google)

TNews, POLITIK – Kursi Ketua DPW PPP DKI Jakarta milik Abraham ‘Lulung’ Lunggana digugat ke Mahkamah Partai. PPP tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

“Gugat-menggugat itu hak seseorang. Silakan saja berproses di Mahkamah Partai. Tentu DPP akan menjelaskan dan menyampaikan argumentasi di Mahkamah Partai,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (23/9/2021).

Awiek menyebut penetapan Ketua DPW PPP sudah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan PO Permusyawaratan Partai. Awiek menjelaskan pembatasan kerja formatur DPW sebelum DPP bisa mengambil alih jika proses itu tidak berjalan.

“Secara khusus PO Permusyawaratan membatasi kerja formatur 20 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka diambil alih DPP. Itu sudah dilakukan,” katanya.

Awiek menegaskan Haji Lulung sudah sah menjabat Ketua DPW PPP DKI Jakarta. PPP siap menghadapi gugatan kepada Haji Lulung.

“Yang jelas saat ini status DPW PPP DKI Jakarta sudah definitif dan bisa melalukan konsolidasi. Asas rechtmatig berlaku, bahwa adanya gugatan tidak menghalangi keabsahan SK yang sudah diterbitkan DPP sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah yang mencabutnya,” ujar Awiek.

Penetapan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta resmi digugat ke Mahkamah Partai. Gugatan tersebut dilayangkan Haji Syaiful Ramhat Dasuki atau Haji Iful melalui kuasa hukumnya, Fariz Rifqi.

Fariz menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan, kliennya sudah mengirimkan klarifikasi kepada DPP PPP untuk meminta keterangan terkait SK yang akan dikeluarkan untuk menjadi pengurus harian DPW Jakarta. Namun Syaiful tidak mendapatkan jawaban.

Oleh karena itu, Syaiful memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Haji Lulung ke Mahkamah Partai PPP.

“Pada hari ini kita telah meregister permohonan kita, yaitu atas nama prinsipial klien kita, Haji Iful, yang ingin menggugat SK pengangkatan DPW Jakarta,” kata kuasa hukum Syaiful, Fariz Rifqi Hasbi, di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).

 

Sumber : detik.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.